Lebih lanjut kata Refly setidaknya sudah ada tiga sampai empat kali Jokowi melanggar prokes dan sama sekali tidak ada proses kritik formal secara institusional oleh DPR untuk mengingatkan kepadanya bahwa seorang presiden pun dilarang melanggar hukum.
“Bahkan ketika ada kerumunan Presiden Jokowi memprovokasi massa dengan melemparkan sesuatu dari dalam mobil. Akibatnya massa makin berkerumun. Sama halnya dengan saat melemparkan sembako yang sempat viral yang juga mengakibatkan kerumunan,” tuturnya.***