Tanggapi Kasus Ichsanuddin Noorsy, Refly Harun: Kalau Tidak Jelas, Harusnya Tak Perlu Ditindak Lanjuti

- 10 April 2021, 11:08 WIB
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten.
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten. /Antara/Nur Irmansyah/

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Ratu Elizabeth II Pangeran Philip Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

Apakah Ia mempunyai kedudukan di Bank Banten atau tidak.

Refly juga berharap kasus ini tidak dibuat untuk ‘membidik’ Ichsanuddin Noorsy karena dianggap sangat vokal mengkritik pemerintah.

Dipenghukung video, Refly kembali menekankan terkait kasus pencemaran nama baik ini.

Baca Juga: Soroti Sikap Munarman di Acara Mata Najwa, Denny Siregar: Mentalnya Jatuh, Eh Rupanya Diserang Juga

Orang yang dapat mewakili dan melaporkan seseorang atas dugaan pencamaran nama baik, harus yang memiliki kedudukan di Bank tersebut.

Ia mencontohkan Direktur Utama Bank Banten yang seharusnya melaporkans sendiri kasus yang melibatkan institusinya.

Walaupun, Refly juga berpandangan, seharusnya Bank Banten tidak bisa diproses dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 10 April 2021: Saksikan Ari Lasso N Friends, Anacondas, Silence, Escobar

Pasalnya, Bank Banten merupakan bank publik bukan bank privat.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x