Baca Juga: Kabar Duka, Suami Ratu Elizabeth II Pangeran Philip Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun
Apakah Ia mempunyai kedudukan di Bank Banten atau tidak.
Refly juga berharap kasus ini tidak dibuat untuk ‘membidik’ Ichsanuddin Noorsy karena dianggap sangat vokal mengkritik pemerintah.
Dipenghukung video, Refly kembali menekankan terkait kasus pencemaran nama baik ini.
Baca Juga: Soroti Sikap Munarman di Acara Mata Najwa, Denny Siregar: Mentalnya Jatuh, Eh Rupanya Diserang Juga
Orang yang dapat mewakili dan melaporkan seseorang atas dugaan pencamaran nama baik, harus yang memiliki kedudukan di Bank tersebut.
Ia mencontohkan Direktur Utama Bank Banten yang seharusnya melaporkans sendiri kasus yang melibatkan institusinya.
Walaupun, Refly juga berpandangan, seharusnya Bank Banten tidak bisa diproses dalam kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, Bank Banten merupakan bank publik bukan bank privat.***