PR BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut memberikan tanggapannya mengenai kabar usulan amandemen UUD 1945. Dalam hal ini perubahan yang dimaksud adalah lama masa jabatan presiden.
Refly Harun mengatakan, jika ditanya apakah menyetujui perihal adanya amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden, ia mengatakan menyetujuinya.
"Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Analisis Amien Rais Adanya Manuver Jokowi 3 Periode, Begini Skenarionya
“Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” tambah Refly Harun.
Hal ini tentu lebih baik, menurut Refly masa jabatan presiden di luar negeri seperti di Filipina dan juga Amerika jauh lebih buruk jika dibandingkan di Indonesia.
Seperti yang diketahui di Filipina Presiden hanya boleh menjabat satu periode saja, dengan masa jabatan selama 6 tahun.
Baca Juga: Jelang Kunjungan Pertamanya, PM Jepang Yoshihide Suga Bakal Bertemu Joe Biden April 2021 Mendatang