Refly Harun Dukung Perubahan Masa Jabatan Presiden

- 14 Maret 2021, 17:10 WIB
Refly Harun. Refly Harun mengatakan, jika ditanya apakah menyetujui perihal adanya amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden, ia mengatakan menyetujuinya.
Refly Harun. Refly Harun mengatakan, jika ditanya apakah menyetujui perihal adanya amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden, ia mengatakan menyetujuinya. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Sementara itu di Amerika Serikat seorang Presiden boleh menjabat selama dua periode namun hanya 4 tahun per periode.

Usulan Refly itu didasarkan oleh anggapannya jika seorang Presiden hanya memiliki satu kali kesempatan menjabat selama 7 tahun.

Hal itu akan menghindarkan Presiden fokus berpikir bagaimana cara terpilih kembali.

“Kalau dia 7 tahun, maka presiden yang terpilih tidak akan memikirkan bagaimana terpilih kembali (Re-election). Maka dia akan berkonsentrasi terhadap pekerjaannya,” tegasnya.

Menurutnya hal ini berkaca dari tahun 2014 lalu ketika Presiden Jokowi baru menjabat.

Sebagaimana dijelaskan Refly Harun, ia menuturkan jika 6 bulan pertama masa jabatannya, Presiden Jokowi terlebih dahulu melakukan adjusment dan kemudian 2 setengah tahun kemudian ia bekerja.

Hingga di dua tahun terakhir masa jabatannya ia disibukkan untuk maju kembali di Pemilu 2019.

Hal tersebut menurut Refly Harun sangat tidak efektif sehingga ia setuju terhadap adanya upaya atau usulan perubahan masa jabatan Presiden.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah