Menurutnya, Noorsy pun dimungkinkan tidak memberi keterangan apapun kalau kasusnya tidak jelas.
Refly pun menjelaskan mengenai ada dua subjek hukum dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Lirik Lagu DRXGS - Yellow Claw ft. Sara Fajira, Ceritakan Soal Cinta dan Kasih Sayang
Pertama person dan kedua rechtperson atau legal person.
Dalam kasus Bank Banten, Ia mengatakan harus ada orang yang mewakili Bank Banten.
Namun, Refly juga menjelaskan bahwa hanya institusi yang sifatnya privat dan bukan publik yang dapat diberikan klausul pencemaran nama baik.
“Contoh misalnya DPR, MPR dan lain sebagainya. Tidak boleh ketua MPR mewakili MPR karena MPR dicemarkan,” ujar Refly.
Sehingga menurut pandangannya, institusi publik tidak boleh merasa terhina karena merupakan institusi yang sifatnya publik.
Pada kasus ini, Refly pun mempertanyakan sosok yang melaporkan Ichsanuddin Noorsy.