Tanggapi Kasus Ichsanuddin Noorsy, Refly Harun: Kalau Tidak Jelas, Harusnya Tak Perlu Ditindak Lanjuti

- 10 April 2021, 11:08 WIB
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten.
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten. /Antara/Nur Irmansyah/

Menurutnya, Noorsy pun dimungkinkan tidak memberi keterangan apapun kalau kasusnya tidak jelas.

Refly pun menjelaskan mengenai ada dua subjek hukum dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Lirik Lagu DRXGS - Yellow Claw ft. Sara Fajira, Ceritakan Soal Cinta dan Kasih Sayang

Pertama person dan kedua rechtperson atau legal person.

Dalam kasus Bank Banten, Ia mengatakan harus ada orang yang mewakili Bank Banten.

Namun, Refly juga menjelaskan bahwa hanya institusi yang sifatnya privat dan bukan publik yang dapat diberikan klausul pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Sosok Pangeran Philip di Mata Barack Obama: Suami yang Suportif, Teladan yang Luar Biasa

“Contoh misalnya DPR, MPR dan lain sebagainya. Tidak boleh ketua MPR mewakili MPR karena MPR dicemarkan,” ujar Refly.

Sehingga menurut pandangannya, institusi publik tidak boleh merasa terhina karena merupakan institusi yang sifatnya publik.

Pada kasus ini, Refly pun mempertanyakan sosok yang melaporkan Ichsanuddin Noorsy.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x