PR BOGOR – Memiliki kendaraan bermotor tentu terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus pengguna bayarkan setiap satu tahun sekali.
Polda Metro Jaya menyediakan Samsat Keliling guna membantu masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Lirik Lagu DRXGS - Yellow Claw ft. Sara Fajira, Ceritakan Soal Cinta dan Kasih Sayang
Berikut titik lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek):
- Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Kota Tangerang.
- Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug.
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jl. Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong
- Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat.
- Kelapa dua: Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Cisauk Wonderland Intermoda Cisauk.
- Kota Bekasi:halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
- Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
- Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
- Cinere: halaman parkir Samsat Cinere.
Sebelum pengguna datang ke Samsat Keliling, ada baiknya membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak
- Membawa Fotokopi KTP dan KTP asli
- Membawa Fotokopi BPKB dan BPKB asli
- Membawa Fotokopi STNK dan STNK asli
Perlu dicatat, Samsat keliling tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan.