PR BOGOR – Memiliki kendaraan bermotor tentu terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus pengguna bayarkan setiap satu tahun sekali.
Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Samsat Keliling guna membantu masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Saksikan Piala Menpora hingga LIDA 2021 Top 56, Berikut Jadwal Acara Indosiar Hari Ini 7 April 2021
Sebelum pengguna datang ke Samsat Keliling, ada baiknya membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
- Membawa Fotokopi KTP dan KTP asli
- Membawa Fotokopi BPKB dan BPKB asli
- Membawa Fotokopi STNK dan STNK asli
Baca Juga: Catat! Ini 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu, 7 April 2021
Berikut titik lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek):
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara