PR BOGOR – Memiliki kendaraan bermotor tentu terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus pengguna bayarkan setiap satu tahun sekali.
Polda Metro Jaya menyediakan Samsat Keliling guna membantu masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Bikin Ulah, Dokter Gadungan Pelaku Penyuntik Filler Payudara Ilegal di Tangsel Dibekuk Polisi
Sebelum pengguna datang ke Samsat Keliling, ada baiknya membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
- Membawa Fotokopi KTP dan KTP asli
- Membawa Fotokopi BPKB dan BPKB asli
- Membawa Fotokopi STNK dan STNK asli
Berikut titik lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek):
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara