Segera Datang ke Samsat Terdekat! STNK Diblokir Jika Tidak Diperpanjang Selama Dua Tahun

- 1 November 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra/

PR BOGOR - Tersiar kabar tentang pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama dua tahun.

Kendati begitu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sebelum nantinya peraturan tersebut benar-benar resmi diberlakukan.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya mengatakan, jika  tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Bakal Buka-Bukaan Fakta Yoo Jimin Aespa SM Entertainment, 2 Orang Ini Mengaku Sahabat Dekatnya

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2020, sebagaimana melansir PMJ News, Minggu, 1 November 2020.

Lanjutnya, pemblokiran STNK itu berdasarkan  Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 1 ayat 17 disebutkan, penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Emmanuel Macron Belum Jera Meski Diboikot di Mana-Mana: Saya akan Melindungi Kebebasan Negara Ini

Selain itu, dalam Pasal 114 ayat 1 menjelaskan, penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Menurut Martinus, sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Baca Juga: Rocky Gerung Bilang Milenial Ala Megawati Bukan Mereka yang Suka Turun ke Jalan, Tapi yang di Istana

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” ucap Kompol Martinus Aditya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x