Libur Paskah, Pemerintah Tegas Larang ASN Mudik Mulai dari 1 hingga 4 April 2021

- 1 April 2021, 18:21 WIB
Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih jatuh pada besok Jumat, 2 April 2021. Pemerintah larang ASN bepergian ke luar daerah.
Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih jatuh pada besok Jumat, 2 April 2021. Pemerintah larang ASN bepergian ke luar daerah. /

PR BOGOR – Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih jatuh pada besok Jumat, 2 April 2021.

Pemerintah pun memberlakukan larangan adanya pegawai ASN untuk berpergian keluar daerah.

Yang mana larangan bertujuan untuk meminimalisir angka penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Pada 12 April 2021 Mendatang, Wakil Kemenag: Ada Tiga Tahap

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dimana PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik,”

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri 1 April 2021: Dewa Janjikan Tanah Lebih Besar ke Kevin, Asalkan...

“Dimulai sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dikutip PRBogor.com dari Antara.

Dalam SE tersebut juga tertulis, bahwa ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas.

Yang mana surat tugas tersebut hanya dikeluarkan oleh pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Menpora 2021 Hari Ini: Persela Lamongan vs Madura United Pukul 18.15 WIB

Kemudian, SE tersebut juga tertulis bahwasanya ASN harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Yaitu tetap menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.

Adapun sanksi yang akan dterima oleh ASN jika mereka melakukan pelanggran ketentuan SE tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu The Heart You Hurt - Rossa Lengkap Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Sanksi tersebut akan dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan juga pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah