Terkendala Faktor Audio, Sidang Habib Rizieq Ditunda ke Jumat 19 Maret 2021

- 16 Maret 2021, 14:14 WIB
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.*
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.* //DOK. PRMN

Habib Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 16 Maret 2021: Ada Kompas TV, Metro TV, dan MNCTV

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.

Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lain akan dipimpin Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin.

Ketiganya juga akan mengadili perkara nomor 226 untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 16 Maret 2021, Hari Ini di ANTV, GTV, dan INEWS TV

Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara nomor 223, 224, dan 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan dua lainnya terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.***

 

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah