Berkas-berkas Perkara Habib Rizieq Shihab Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya

- 29 Januari 2021, 10:12 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kasus yang melibatkan RS Ummi Bogor karena menghalang-halangi kinerja Satgas Covid-19.

Diketahui, saat itu, Habib Rizie Shihab yang telah menimbulkan kerumuman umat di tengah pandemi Covid-19 sempat dirawat di RS Ummi tanpa memberikan transparansi hasil tes swab PCR.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq sendiri telah dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Warga Berbondong-bondong Datang ke Lokasi Syuting Ikatan Cinta di Megamendung, Polisi Gerak Cepat Tertibkan

Informasi terbaru, saat ini empat berkas perkara dugaan tindak pidana Habib Rizieq Shihab justru dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa tujuan pengembalian berkas adalah agar yang bersangkutan dapat melengkapi bisi berkas perkara tersebut.

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Inilah Doa yang Dapat Dibaca saat Terjadi Bencana Alam, Lengkap dengan Terjemahannya

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard, Jumat 29 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah