Ada Apa dengan Habib Rizieq Shihab, Seluruh Berkas Perkara Dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian

- 2 Februari 2021, 12:10 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

PR BOGOR - Sejumlah berkas perkara milik Habib Rizieq yang telah dilimpahkan ke kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri.

Kejaksaan melimpahkan seluruh berkas penyidikan perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Sejumlah berkas yang dilimpahkan di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka: Masih dapat Berkembang Lagi

Kemudian dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular saat pengambilan uji Swab RS Ummi.

"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU," ujar Direktut Tindak Pidanda (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari PMJNews pada Selasa, 2 Januari 2021.

Sebelum dua berkas ini, Kejaksaan juga mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kondisi Politik Myanmar Memanas, KBRI Yangon Harap WNI Bisa Tetap Tenang dan Cermat akan Kondisi

Pengembalian dilakukan setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x