PR BOGOR - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menyeret nama Rizieq Shihab kin sudah memasuki babak baru.
Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menuntaskan sejumlah berkas perkara terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuturkan bahwa tiga berkas itu sudah lengkap atau P21.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa tiga berkas tersebut meliputi kasus kerumunanan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung.
Kemudian kasus dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.
"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Andi.
Mengingat semua berkas sudah lengkap, nantinya Polri akan segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke persidangan.