3 Berkas Perkara Rizieq Shihab Sudah Lengkap, Polri Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

- 8 Februari 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara/Muhammad Iqbal

PR BOGOR - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menyeret nama Rizieq Shihab kin sudah memasuki babak baru.

Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menuntaskan sejumlah berkas perkara terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menuturkan bahwa tiga berkas itu sudah lengkap atau P21.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin, 8 Februari 2021: Apakah Kejujuran Aldebaran Bisa Membuat Hati Andin Luluh?

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa tiga berkas tersebut meliputi kasus kerumunanan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung.

Kemudian kasus dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Andi.

Baca Juga: 8 Fakta Penangkapan Ridho Rhoma, Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya hingga Simpan Ekstasi di Kantong Celana

Mengingat semua berkas sudah lengkap, nantinya Polri akan segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke persidangan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x