PR BOGOR - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis di Tanah Air.
Salah satu artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap polisi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19, Gibran dan Gading Beri Dukungan dan Doa untuk Sang Ayah
Dari penangkapan tersebut, sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.
Berikut ini fakta tujuh penangkapan Ridho Rhoma yang berhasil dirangkum PRBogor.com dari berbagai sumber.
1. Ditangkap 4 Februari 2021
Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnnya, putra dari Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.
2. Memiliki ekstasi