PR BOGOR - Publik kembali dikejutkan dengan munculnya kabar tak sedap dari dunia hiburan di Tanah Air.
Baru-baru ini polisi dikabarkan telah menangkap artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap karena diduga terjerat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Diberitakan sebelumnnya oleh Klik Seleb dalam artikel yang berjudul "BREAKING NEWS! Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Terjerat Narkoba Lagi", polisi telah membenarkan kabar penangkapan Ridho Rhoma.
Namun, hingga kini polisi masih belum bersedia bicara banyak dan meminta awak media menunggu waktu rilis.
"Nanti saja lengkapnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Berdasarkan informasi, putra raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021.