Cuti Bersama Resmi Dipangkas, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti di Tahun 2021

- 23 Februari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi memangkas Cuti Bersama tahun 2021. /Pixabay/DarkmoonArt_de
Ilustrasi - Pemerintah resmi memangkas Cuti Bersama tahun 2021. /Pixabay/DarkmoonArt_de /

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Berikut 9 Aturan yang Masih Berlaku

Cuti Bersama

1. 12 Maret (Jumat): Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12,17,18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, dan Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah