Cuti Bersama Resmi Dipangkas, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti di Tahun 2021

- 23 Februari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi memangkas Cuti Bersama tahun 2021. /Pixabay/DarkmoonArt_de
Ilustrasi - Pemerintah resmi memangkas Cuti Bersama tahun 2021. /Pixabay/DarkmoonArt_de /

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Daftar deretan cuti bersama yang dipangkas, yakni Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Menebak Kisah Romantis KDrama Love Alarm 2 dalam Rilis Poster Terbaru, Siapa yang Dipilih Kim Jo Jo?

Sementara, cuti bersama di Jakarta dipangkas lima hari.

Terdapat 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Survei LSI Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Subianto Menduduki Posisi Teratas

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Libur Nasional

1. 1 Januari (Jumat): Tahun baru 2021 Masehi
2. 12 Febriari (Jumat): Tahun baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
8. 13-14 Mei (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. 26 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember (Sabtu): Hari Raya Natal

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah