Selain FPI, 4 Ormas Ini Telah Dibubarkan oleh Pemerintah, Salah Satunya HTI

- 30 Desember 2020, 18:48 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI.
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR BOGOR - Pemerintah telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Geruduk Markas FPI, Polisi Amankan 7 Orang di Petamburan Usai Pencopotan Atribut FPI

Dalam pengumuman yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Kemudian Mahfud MD menuturkan bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019, 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Begini Komentar Roy Marten Setelah Terbongkarnya Kasus Video Mesum yang Menyeret Nama Gisel

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya Galamedia News dalam artikel yang berjudul "Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini", pemerintah juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya.

Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada sejumlah ormas yang dilarang melakukan aktivitasnya di Indonesia.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ratusan TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan

Berikut ini daftar ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah.

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.

Kala itu Menko Polhukam Wiranto menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.

Selain tak memiliki peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

HTI, kata Wiranto, terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu, HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Baca Juga: Singgung Masalah Demokrasi, Fadli Zon Ikut Besuara Terkait Pembubaran FPI

2. Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)

Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada mazhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.

Padahal Syiah sendiri merupakan mazhab yang diakui oleh Islam di dunia, salah satunya oleh Universitas Islam terkemuka, Al-Azhar. Namun ormas ini justru mengkafir-kafirkan mazhab Syiah sehingga timbul kebencian antarumat.

Terlebih sepanjang perjalanannya, Aliansi ini membentuk kepengurusan di berbagai daerah menangkal bahaya Syiah. Apa yang dilakukan Annas seolah membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.

Baca Juga: Dukung Pembubaran FPI, Ketua Komisi III DPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Bisa Tegas dan Profesional

3. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)

Sejak didirikan 27 Juli 2008 di Solo oleh Abu Bakar Baasyir. Jamaah Ansharut Tauhid atau (JAT) telah menyatakan dukungannya terhadap Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS).

JAT sendiri merupakan Organisasi yang terpecah dari MMI dan terindikasikan sebagai organisasi teroris lantaran melatar belakangi Bom Bali 2002.

Sempat memiliki banyak cabang di Indonesia termasuk di Aceh dan Sulawesi Tengah. Polisi melalui unit khusus anti teror, Densus 88 bergerak di tahun 2010.

Mereka kemudian merazia markas JAT di Jakarta dan menangkap para pimpinan kelompok karena dituding membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh serta serangkaian aksi teror di Indonesia.

Pada 23 Februari 2014, Departemen Luar Negeri AS memasukkan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing (FTO).

Baca Juga: Blusukan di Kolong Jembatan Tol, Mensos Risma Janjikan Beasiswa dan Beri Semangat Pemulung

4. Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI)

Jauh sebelum JAT terbentuk, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang dibentuk Abu Bakar Baasir telah menampakan diri saat gempa Samudra Hindia 2004 terjadi.

Mereka mendirikan posko di pangkalan TNI AU Iskandar Muda di kota Banda Aceh untuk membantu mengevakuasi jenazah, mendistribusikan bantuan, dan memberikan bimbingan spiritual kepada korban.

Pada Desember 2007, anggota MMI menyerang masjid Ahmadiyah di Indonesia, serangan tersebut dilatarbelakangi oleh fatwa yang dikeluarkan sebulan sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang bid'ah.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Mulai Babak Baru, Penyidik Akan Memeriksa Kedua Tersangka pada Awal Januari

Pada 13 Juni 2017, Amerika Serikat kemudian menegaskan kelompok itu sebagai organisasi teroris asing.

Selain keempatnya, Indonesia juga sempat muncul pergerakan yang mencoba membubarkan kedaulatan NKRI, mereka yakni Republik Maluku Selatan (RMS), Bintang Kejora, Negara Islam Indonesia (NII), dan Jamaah Islamiyah.*** (Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah