PR BOGOR - Front Pembela Islam (FPI) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Kembali Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Upaya Sandiaga Uno Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dalam pengumuman yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.
Hal tersebut tertuang sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Rabu, 30 Desember 2020: Al Akhirnya Menyadari Ketulusan Hati Andin