Kemudian Mahfud MD menuturkan bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019, 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.
Merespons kabar pembubaran tersebut, Politisi dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Fadli Zon turut memberikan pandangan terkait langkah yang telah diambil pemerintah.
Baca Juga: Blusukan di Kolong Jembatan Tol, Mensos Risma Janjikan Beasiswa dan Beri Semangat Pemulung
Melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Fadli Zon menilai bahwa pembubaran FPI itu praktik otoritarianisme (sewenang-wenang).
Selain itu, Fadli Zon juga memandang jika langkah yang diputuskan pemerintah merupakan pembunuhan terhadap demokrasi dan disebut telah menyelewengkan konstitusi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhunan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli, dikutip PRBogor.com dari akun Twitter-nya.
Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Mulai Babak Baru, Penyidik Akan Memeriksa Kedua Tersangka pada Awal Januari
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.