PR BOGOR - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung kebijakan pemerintah yang telah melarang keras semua kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).
kemudian dirnya juga meminta pihak aparat penegak hukum untuk dapat menjalankan keputusan dengan tegas dan profesional.
"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dikutip PRBogor.com dari Antara News, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Blusukan di Kolong Jembatan Tol, Mensos Risma Janjikan Beasiswa dan Beri Semangat Pemulung
Lebih lanjut, Herman Herry juga menjelaskan bawha secara hukum,FPI ini memang sudah dianggap bubar sejak tahun 2019.
Alasan pembubaran tersebut karena tidak adanya memperpanjang Surat Keterangan yang Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas. .
Kemudian menurut Herman Herry juga adanya beberapa aktivitas dari Front Pembela Islam ini telah menimbulkan beberapa keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Mulai Babak Baru, Penyidik Akan Memeriksa Kedua Tersangka pada Awal Januari
Maka dari itu keputusan dalam pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah ditetapkan.