Selain FPI, 4 Ormas Ini Telah Dibubarkan oleh Pemerintah, Salah Satunya HTI

- 30 Desember 2020, 18:48 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI.
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya Galamedia News dalam artikel yang berjudul "Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini", pemerintah juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya.

Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada sejumlah ormas yang dilarang melakukan aktivitasnya di Indonesia.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ratusan TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan

Berikut ini daftar ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah.

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.

Kala itu Menko Polhukam Wiranto menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.

Selain tak memiliki peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

HTI, kata Wiranto, terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah