"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBogor.com dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya Galamedia News dalam artikel yang berjudul "Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini", pemerintah juga sempat melarang aktivitas ormas lainnya.
Tercatat hingga akhir tahun 2020, sudah ada sejumlah ormas yang dilarang melakukan aktivitasnya di Indonesia.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ratusan TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan
Berikut ini daftar ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.
Kala itu Menko Polhukam Wiranto menyebutkan ada tiga alasan pemerintah membuarkan organisasi yang memiliki pengikut 5 juta orang itu.
Selain tak memiliki peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto, terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.