PR BOGOR - Pemerintah telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Kabar pembubaran ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Geruduk Markas FPI, Polisi Amankan 7 Orang di Petamburan Usai Pencopotan Atribut FPI
Dalam pengumuman yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.
Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Kemudian Mahfud MD menuturkan bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019, 20 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Baca Juga: Begini Komentar Roy Marten Setelah Terbongkarnya Kasus Video Mesum yang Menyeret Nama Gisel