Sebut Puan Maharani dan Korupsi Bansos, Petinggi Demokrat: KPK Berani? Tangkap 'Ikan Kakap Besar'

- 24 Desember 2020, 15:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memasang masker usai menyampaikan pidato Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021. Dalam kesempatan terpisah Puan Maharani menanggapi deklarasi pembebasan Papua Barat Benny Wenda. /Antara Foto/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Puan Maharani memasang masker usai menyampaikan pidato Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021. Dalam kesempatan terpisah Puan Maharani menanggapi deklarasi pembebasan Papua Barat Benny Wenda. /Antara Foto/Puspa Perwitasari /

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

PDIP sendiri telah membantah tudingan mengenai aliran uang. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang 'Pacul' Wuryanto, menentang pihak-pihak yang menuding partainya telah menerima uang hasil tindak pidana korupsi.

"Saya pastikan dia enggak bisa membuktikan. Saya ketua pemenangan pemilunya. Kasih tahu kalau ketua pemenangan pemilunya marah," kata Bambang.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan segala informasi dari media dan masyarakat tentu akan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang akan diperiksa tim penyidik KPK.

Juliari diduga pernah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada salah satu orang dekat Puan Maharani di Jawa Tengah pada November lalu.

“Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.***
Galamedia/Dicky Aditya

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah