Perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dilarang, 8 Gubernur Ini Dapat Instruksi dari Luhut

- 15 Desember 2020, 09:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA /

PR BOGOR - Pemerintah secara resmi melarang perayaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah memutuskan keputusan itu melalui Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020, kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta, pengetatatn protokol kesehatan bisa dilakukan pemerintah daerah selang 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pria Ini Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Provokatif, Yusri Yunus: Sudutkan Kapolda Metro Jaya

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar, Enggan Disalahkan dan Berjanji akan Kooperatif

Baca Juga: Ulama Nusantara Berikan Dukungan Penuh Bagi TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Radikal, Begini Seruannya..

Keputusan pelarangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu mengacu terhadap adanya peningkatan kasus pascalibur panjang yang terjadi di beberapa hari besar, khususnya pada Oktober 2020 silam.

Luhut Binsar Pandjaitan kemudian memberi perhatian terhadap daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 usai libur dan cuti bersama tempo hari.

Sejumlah daerah itu di antaranya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Ditanya Apa Resolusinya di Tahun 2021? Jennie BLACKPINK Sampaikan Hal yang Menyayat Hati untuk BLINK

Baca Juga: Tipis! Update Harga Emas Hari Ini Selasa, 15 Desember 2020, Antam Naik Jadi Rp1.923.000 per 2 gram

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut 5 Nasihat Suga BTS yang Sangat Mengharukan, Nomor 3 Paling Mengharukan

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana melansir Galamedia.com dalam artikel berjudul 'Resmi, Pemerintah Larang Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru', Selasa 15 Desember 2020.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Baca Juga: 4 Drama Korea Selatan Raih Rating Tertinggi, Salah Satunya You and I di Tahun 1997

Baca Juga: Cocok untuk Penderita Diabetes, Sederet Sayuran Rendah Karbohidrat Ini Bisa Turunkan Kadar Gula

Baca Juga: Ngeri, Peramal Mbak You Menerawang Tahun 2021: Mulai dari Bencana Alam hingga Artis Terseret Narkoba

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok 15 Desember 2020: Bersiap akan Kejutan ya...

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Besok 15 Desember 2020: Cek Keuangan hingga Pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Besok Selasa 15 Desember 2020: Ada Apa Saja ya?

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Yusri Yunus: Kapolda Datang Sendiri

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School II Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2021, 3 Tanda Zodiak Ini Diprediksi harus Berhati-hati Dalam Mengatur Keuangan

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).***(Dadang Setiawan/Galamedia News/PRMN)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah