Ada perbedaan dalam prosesi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada kali ini, yakni harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Misalnya, setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Taurus, dan Pisces 9 Desember 2020: Hati-hati Soal Asmara Hari Ini, Berbahaya
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com sebelumnya dalam artikel "Hari Ini Pilkada Serentak 2020 Digelar di 270 Daerah", tiap TPS juga hanya ada 500 orang pemilih. Tidak seperti pilkada atau pemilu sebelumnya yang mana ada 800 orang pemilih dalam satu TPS.
Setelah pemungutan suara, ada tahapan penghitungan suara yang dilakukan berjenjang. Mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
Baca Juga: 8 Tips Aman agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19 Saat Mencoblos di Pilkada 2020
Setelah itu, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Penetapan paslon pemenang tingkat kabupaten dan kota yakni pada 13-17 Desember. Sementara penetapan paslon pemenang tingkat provinsi pada 16-20 Desember.
Jadwal tersebut disesuaikan jika ada paslon yang menggugat hasil pilkada.