8 Tips Aman agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19 Saat Mencoblos di Pilkada 2020

- 9 Desember 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi / /

PR BOGOR - Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. 

Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Lirik Lagu December - Neck Deep: Lengkap dengan Bahasa Inggris dan Indonesia

Untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Berikut ini beberapa pembaruan di pemilihan serentak pada masa pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Sambut Natal 2020: Berikut Sinopsis Film Soul yang Tayang di Disney+ Hotstar

1. Pemilih wajib menggunakan masker

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x