Rincian harganya adalah sebesar USD20,5 juta dengan pembebasan bea masuk dan pajak senilai Rp50,95 miliar.
Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukap yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.
“Yang kami berikan pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB (pemberitahuan impor barang) sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” ungkap Sri Mulyani.***