Vaksin Sinovac Covid-19 Tiba di Indonesia, Segini loh Anggaran yang Digelontorkan Pemerintah

- 7 Desember 2020, 13:41 WIB
Menteri Keungana Sri Mulyani menuturkan, vaksin Covid-19 Sinovac yang tiba pada Minggu, 6 Desember 2020 malam itu dimpor dari Sinovac Life Science Corp Ltd.
Menteri Keungana Sri Mulyani menuturkan, vaksin Covid-19 Sinovac yang tiba pada Minggu, 6 Desember 2020 malam itu dimpor dari Sinovac Life Science Corp Ltd. /Instagram/@smindrawati/@smindrawati

PR BOGOR - Vaksin Covid-19 sudah tiba di Indonesia dari negara asalnya untuk kemudian di simpan di PT Bio Farma Bandung.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelontorkan anggaran sebanyak USD20,75 juta atau setara Rp290,1 miliar untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Sebanyak anggaran tersebut dibayarkan untuk mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik tentang Kim Seon Ho yang Wajib Diketahui #Tim Han Ji Pyeong, Nomor 6 Bikin Gemas

Baca Juga: Bikin Baper Penonton, Nam Do San dan Seo Dal Mi Tampilkan Chemistry Kuat di Akhir Cerita Start-Up

Baca Juga: Update Pekan Kedua di Billboard 2020, BE - BTS Turun Dua Peringkat ke Posisi Tiga

Menteri Keungana Sri Mulyani menuturkan, vaksin Covid-19 Sinovac yang tiba pada Minggu, 6 Desember 2020 malam itu diimpor dari Sinovac Life Science Corp Ltd.

Pemerintah mengimpor vaksin Covid-19 Sinovac terdiri dari 1,2 juta Sars Cov-2 ferocell (atau vaksin).

"Vaksin ini dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 Kg," ungkap Sri Mulyani. Adapun, nomor airway bill tersebut merupakan AWB PK 99463221, sebagaimana melansir PMJ News.

Baca Juga: Berakhir di Episode 16, Drama Korea Start-Up Cetak Peringkat Nasional Rata-rata 4,9 Persen

Baca Juga: Dua Menteri Kabinet Indonesia Maju Diringkus KPK, Pengamat Nilai 'Citra Pemerintah Memburuk'

Baca Juga: Meski Tak Ikut Tampil di MAMA 2020, Suga BTS Beri Kejutan hingga Bikin ARMY Terharu, Apa ya?

Impor vaksin Covid-19 Sinovac merujuk pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Sri Mulyani menuturkan, pengadaan vaksin ini dibebaskan dari bea masuk.

Termasuk juga dibebaskan dari PPN dan berbagai pajak untuk impor PPnBM dan PPh 22.

Baca Juga: Keren! Rizky Febian dan Tiara Andini Peroleh Penghargaan di Piala MAMA 2020 Wakili Indonesia

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan 11, Ada Tottenham yang Sukses Tekuk Arsenal dan Kembali ke Puncak Klasemen

Baca Juga: Catat Waktunya! Jadwal Liga Champions Pekan Ini, Ada Barcelona vs Juventus dan MU vs Leipzig

Rincian harganya adalah sebesar USD20,5 juta dengan pembebasan bea masuk dan pajak senilai Rp50,95 miliar.

Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukap yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.

“Yang kami berikan pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB (pemberitahuan impor barang) sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” ungkap Sri Mulyani.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x