"Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu dipanggil selanjutnya,” ucapnya.
Sementara kalau sudah naik menjadi penyidikan kata dia, pengungkapan kasus kerumunan massa di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus ini bisa menggunakan KUHP.
“Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegas memang demikian,” ungkap dia.
Baca Juga: 16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis
Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Minggu Ini: PSG vs RB Leipzig, Big Match Inter Milan vs Real Madrid
Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus lagi-lagi tidak menghadiri undangan kepolisian terkait kasus kerumunan di acara pernikahan keduanya yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi ketidakhadiran Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alydrus tersebut, Polri mengingatkan agar keduanya mematuhi hukum yang berlaku di Tanah Air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Awi Setiyono mengatakan, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus kembali mengakir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dahi V BTS Jadi Sorotan di Twitter, 'Selfie Rambut Basah yang Seksi'