Tengok Kekayaan Hendrisman Rahim Capai Belasan Miliar Rupiah, Properti Tersebar di Bekasi-Tangerang

13 Oktober 2020, 17:45 WIB
mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim /Foto: Twitter@KemenBUMN//


PR BOGOR - Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), pada tahun 2018 Hendrisman Rahim memiliki harta kekayaan sebanyak Rp17 miliar, tepatnya Rp17.354.093.

Melansir dari Warta ekonomi, aset Henrisman Rahim berupa empat properti dan tersebar di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Film Preciouse Cargo Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Sukseskah Eddie Curi Berlian USD30 Juta?

Dengan total aset propertinya tepatnya senilai Rp3.863.079.000.

Merupakan lulusan Universitas Indonesia, Hendrisman Rahim memiliki 8 kendaraan mewah, yang terdiri dari 5 unit mobil mewah dan motor gede (moge).

Dengan total aset kendaraan mewah miliknya mencapai Rp2,8 yang tepatnya Rp2.850.000.000.

Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Selain itu, Hendrisman Rahim juga memiliki harta lain berupa aset bergerak mencapai Rp700 juta, surat berharga mencapai Rp3.319.635.000, dan simpanan yang mencapai Rp5.971.871.093, juga harta lainnya sebanyak Rp650 juta.

Berdasarkan laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman lahir pada 18 Oktober 1955 dan merupakan S1 lulusan Jurusan Matematika Universitas Indonesia (UI) dan S2 dalam bidang Aktuaria di Ball State University Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, Hendrisman diputuskan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro senilai Rp16 triliun.

Baca Juga: Puncak La Nina Diprakirakan Terjadi Bulan Desember, BMKG: Seluruh Indonesia Perlu Waspada

Atas perbuatannya, Hendrisman Rahim dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler