PEMBRITA BOGOR - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) bersiap untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Maret 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan permohonan gugatan dengan bukti-bukti, saksi-saksi, fakta, dan ahli-ahli yang akan diajukan.
Todung berharap MK memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonan dengan semua argumentasinya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar MK tidak hanya membatasi pemeriksaan gugatan pada perbedaan perolehan suara semata, karena hal tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan yang melibatkan kecurangan struktural, sistematis, dan massif (TSM).
"MK menjadi Mahkamah Kalkulator kalau hanya membatasi pada perbedaan perolehan suara, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," jelasnya.
Menurut Todung, persoalan Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi, tetapi juga melibatkan seluruh tahapan pemilu termasuk masa kampanye.
Ia menyoroti kemungkinan adanya intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial, kriminalisasi terhadap kepala desa dan daerah, serta upaya pengerahan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Kalah di Bali dan Jateng, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gugat MK
Todung juga cemas terhadap hasil pemilu di beberapa daerah yang dianggapnya tidak sesuai dengan prediksi kubunya.
"Nah, inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3, Ganjar-Mahfud, sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDI Perjuangan, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara, dan NTT. Unbelievable," katanya.
Menurutnya, kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu perlu dikoreksi, bukan ditolak. Ia menekankan pentingnya tindakan untuk memperbaiki proses pemilu demi kepentingan demokrasi.
Setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua pihak diberi waktu 3 hari untuk menyiapkan permohonan gugatan yang akan diajukan ke MK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Rencana Politik Jangka Pendek: Jangan Nge-Hoaks, Kita Pakai Jalur Konstitusi
Todung menyebutkan bahwa tim Ganjar-Mahfud akan menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan, dengan rencana mengajukan gugatan pada tanggal 24 Maret 2024.
Todung menjelaskan bahwa setelah pengajuan gugatan, pihaknya akan menunggu panggilan resmi dari MK untuk menentukan jadwal sidang. Diperkirakan sidang dapat dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Maret 2024.***