Bakal Digugat Timses Paslon di MK, KPU Siapkan Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

7 Maret 2024, 09:55 WIB
Gedung KPU RI. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tim untuk menangani permasalahan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tim penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) terdiri dari anggota internal dan eksternal lembaga tersebut. 

Menurutnya, "Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)."

Selain mempersiapkan tim untuk menangani PHPU, KPU juga telah menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," jelasnya.

Selain itu, lembaga ini juga telah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan hingga ke level kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diagram Perolehan Suara Hilang di Sirekap, Begini Klarifikasi KPU

Hasil real count partai di KPU yang tercatat pada 2 Maret 2024. Diagram perolehan suara kini dihilangkan oleh KPU. /Foto: Tangkapan layar pemilu2024.kpu.go.id

Sejak Selasa malam, 5 Maret 2024 diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg yang biasanya ditampilkan di laman Sistem Informasi Rekapitulasi KPU (Sirekap) menghilang. 

Idham Holik selaku salah satu komisioner KPU menyatakan bahwa ke depannya, lembaga ini hanya akan menampilkan bukti autentik berupa hasil perolehan suara yang ditampilkan melalui formulir model C1-Plano. 

Menurutnya, "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta Pemilu."

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Kompak Sebut Kesalahan OCR Buat Suara PSI Tiba-tiba Meledak, Jokowi Ogah Komentar

Hal ini dikarenakan Sirekap sering mengalami gangguan teknis yang menyebabkan perbedaan antara jumlah perolehan suara hasil pindai dan yang tercantum di Model C1-Plano.

Holik menekankan bahwa ketika terjadi kesalahan teknis pada Sirekap, prasangka sering muncul di benak publik.

Sebagai solusi, KPU memutuskan untuk mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

Baca Juga: PSI Akui Ada Peran Kaesang dalam Naiknya Suara Partai di Pemilu: Kami Layak Dapat Empat Persen

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," jelas Holik.

Menanggapi hilangnya diagram perolehan suara, KPU berjanji memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum, serta meminimalisir potensi kesalahan teknis hingga pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 pada 25 Maret 2024 nanti.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler