Ingat Tak hanya Pegawai Swasta! Pelaku UMKM Juga Bisa Terima Bantuan Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya

15 Agustus 2020, 19:39 WIB
Poster program bantuan modal usaha UMKM Kota Bandung.* /Instagram Dinas KUKM Kota Bandung

PR BOGOR - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada beberapa segmen masyarakat yang bertujuan menjaga daya beli di tengah pandemi Covid-19.

Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, kelompok yang akan mendapat bantuan itu, antara lain pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan 12 juta UMKM.

Bantuannya bernilai Rp600 ribu per bulan, dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan.

Baca Juga: Apakah Kamu Menerima Bantuan Rp600 Ribu? Wajib Ditanyakan ke HRD Perusahaan Masing-masing

Ada pula kabar mengenai bantuan kredit khusus bagi pegawai korban PHK dan ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha.

Nah, bagaimanakah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan Rp600 ribu mulai September mendatang, maka Anda mesti memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Amien Rais Diminta Berhenti Kritisi Jokowi, Kritikannya Terhadap Presiden Dinilai PDIP Tak Berdasar

1. Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Tak cuma bergaji Rp5 juta, Anda mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar iuran hingga Juni 2020.

HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bantuan akan berfokus pada 13,8 juta pekerja yang bukan PNS dan bukan karyawan BUMN.

Baca Juga: Imunisasi Massal Covid-19 Dilakukan Februari 2021, Erick Thohir: Indonesia harus Berjalan Duluan

3. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Selain pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM di berbagai bidang.

Untuk program ini, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp22 triliun.

Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank pelat merah (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 Virus 'Infodemik' Cenderung Lebih Bahaya, Konspirasi dan Hoak Jadi Sumber

Direktur Utama Bank BRI Sunarso menyebut, ada 4,3 juta nasabah BRI Simpedes yang berpeluang memperoleh bantuan bantuan Rp600 ribu.

Sebab, mereka memiliki uang di bawah Rp2 juta di rekening. 1,1 juta di antaranya telah terverifikasi per Rabu 12 Agustus 2020.

Tak hanya itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga mengimbau agar para pelaku usaha aktif mengajukan permohonan bantuan permodalan.

Baca Juga: Keluarga Sunan Gunung Jati Kisruh di Keraton Kasepuhan Cirebon, PR Luqman Dinilai Tidak Manusiawi

Caranya, dengan mencari tahu dan mendaftar ke Dinas Koperasi di wilayah masing-masing.

"Kemudian, data itu akan kami verifikasi dan validasi, bersama dengan Kemenkeu dan OJK," ujar Teten.

Bantuan Kredit Usaha Bagi Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga

Selain BLT Rp600 ribu, ada pula wacana pemberian kredit usaha tanpa bunga bagi para korban PHK dan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Teguran Berujung Cekcok, Pimpinan KPK Bilang Gini ke Anak Amien Rais: Mas Tolong Patuhi Aturannya

Namun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebut, rencana itu tengah dalam pembahasan.

"Kredit UMKM itu merupakan kredit lunak, khususnya untuk pegawai yang terkena PHK yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro," jelas Iskandar.

Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah

Baca Juga: Bak Wabah Covid-19 Kasus Djoko Tjandra Berklaster, Kabareskrim Polri Beberkan Temuan 3 Klaster

Untuk memperoleh bantuan, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Anda karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka tanyakanlah kepada HRD tempat Anda bekerka, apakah perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan?

Jika Anda pelaku UMKM, maka pastikan Anda belum pernah menerima bantuan kredit dari perbankan dan bakal menggunakan uang bantuan untuk keperluan usaha.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler