PR BOGOR - Para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu dari pemerintah.
BLT itu diberikan asal memenuhi persyaratan. Apakah Anda termasuk salah satu target bantuan itu?
Dengan total anggaran Rp37 triliun, bantuan itu membidik pekerja formal yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Baca Juga: Amien Rais Diminta Berhenti Kritisi Jokowi, Kritikannya Terhadap Presiden Dinilai PDIP Tak Berdasar
Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, akan tetapi tak semuanya berhak atas bantuan dengan total Rp2,4 juta itu.
"Untuk mengetahui apakah pekerja berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi," ujar Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.
Apa saja syaratnya?
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
Catatan: peserta yang terdaftar setelah 30 Juni 2020 tak bisa menerima bantuan Rp600 ribu per bulan.