Selain di Drop Out dari Unair, Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Akhirnya Diringkus Polisi di Kalteng

7 Agustus 2020, 17:43 WIB
Foto korban Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY.*/Twitter /


PR BOGOR - Penyidik dari Polrestabes Surabaya akhirnya menghela nafas usai berhasil menangkap Gilang, pelaku fetish kain jarik yang memakan banyak korban.

Penangkapan Gilang merupakan kerjasama polic to police antara Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas hasil koordinasi antara Polda Jawa Timur dan Polda Kalimantan Tengah.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, pelaku dengan nama asli Gilang Aprilian ini sudah dibekuk sejak Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Kiat-kiat Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Bagi Pegawai Swasta dengan Gaji Kurang Rp5 Juta

Gilang kemudian diamankan di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Benar telah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng beserta Polres Kapuas,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.

Usai ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif.

Baca Juga: Menteri BUMN Disebut-sebut Berpotensi Jadi Capres 2024, Erick Thohir Beberkan Jawabannya ke Najwa

Gilang pun bakal segera diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal atas aksi fetish kain jarik yang dia lakukan. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.

Sebelumnya, Gilang juga dikeluarkan dari kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Kebijakan ini aiambil setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih melakukan pendalamam kasus termasuk melakukan komunikasi dengan Gilang di Kalimantan secara daring.

Foto korban Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY.*/Twitter

Baca Juga: Ratusan Orang Tewas dalam Ledakan Lebanon, Akhirnya Pemerintah Menahan 16 Petugas Pelabuhan Beirut

"Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali," ungkapnya.

"Karena orang tua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo, Rabu 5 Agutus 2020.

Tidak hanya melakukan komunikasi dengan G, lanjutnya Kampus Unair juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga.

Baca Juga: Daftar Bioskop di Jabodetabek Tayangkan Film BTS, Break The Silence: The Movie Ada di 40 Layar Lebar

Menurut Suko, keluarga G telah mengakui perbuatan anaknya dan menyesalinya. Pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya.

"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," tuturnya.

Selain itu putusan tersebut diambil setelah pihak Unair memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan. Korban juga merasa direndahkan martabat kemanusiannya Gilang.

Baca Juga: Satu Tahun Pacaran, Idol Kpop Biseksual Som Hein Konfirmasi Hubungannya Kandas dengan Sang Pacar

"Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G," katanya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler