Perbedaan PPKM Level 3 dengan Level 4, Berikut Aturan Lengkap Pembatasannya

30 Agustus 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3. /ANTARA/Aji Styawan/

PR BOGOR – Berikut ini perbedaan PPKM Level 3 dengan PPKM Level 4 yang memiliki aturan tersendiri.

Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 terletak pada penyesuaian kapasitas pengunjung di ruang publik.

PPKM Level 4 diberlakukan sebelum adanya PPKM Level 3, di mana sebelumnya peraturan lebih ketat.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Online di Bandung Besok 31 Agustus hingga 4 September 2021

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @jsclab, adanya perbedaan dari PPKM Level 3 dengan PPKM Level 4 di Jakarta.

Peraturan selama PPKM Level 3 dengan PPKM Level 4 memiliki perbedaan diantaranya, sebagai berikut:

1. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya

Untuk PPKM Level 3, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan PPKM Level 4, maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang

Baca Juga: Lirik Lagu I am Not A Woman, Im A God - Halsey dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran

Pada PPKM Level 3, mulai 6 September, pegawai dan pengunjung di beberapa sektor wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, PPKM Level 4, belum wajib melakukan skrining.

3. Kegiatan belajar mengajar

PPKM Level 3, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

PPKM Level 4, pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Profil Yeonwoo Eks Member MOMOLAND yang Dikabarkan Pacaran dengan Lee Min Ho

4. Resepsi pernikahan

PPKM Level 3, maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Sedangkan, PPKM Level 4, ditiadakan.

Selama masa ini, pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis satu yang dibuktikan status vaksinasi JAKI, sertifikat vaksinasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Saat ini dibeberapa wilayah sudah menerapkan PPKM Level 3 di mana, adanya peraturan lebih longgar dari sebelumnya.

Meskipun begitu, tetap selalu terapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri kita serta orang-orang di sekitar.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler