Kapolda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Gowes Selama PPKM Darurat, Ini Ancamannya

3 Juli 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi aktivitas bersepeda selama PPKM Mikro. /Pexels

PR BOGOR - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kini telah menerapkan aturan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atu PPKM Darurat.

PPKM Darurat tersebut berlaku di Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, menteri kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV, Trans TV, dan Trans 7 Hari Ini Sabtu, 3 Juli 2021: Ada Drakor True Beauty

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Terkait hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas di luar rumah, satu di antaranya bersepeda.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melakukan bersepeda selama PPKM Darurat.

Lebih lanjut Fadil mengatakan, apabila ditemukan pesepeda yang nekat menggowes, pihaknya akan menyita sepedanya.

Baca Juga: Sudjiwo Tejo Kenang Kebaikan Ki Manteb Soedharsono, dari Mobil hingga Amplop

Menurutnya hal tersebut dinilai tepat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Sepeda akan saya kandangkan selama PPKM Darurat, jika memang nekat. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait alasan mengapa penindakan terhadap pesepeda pada masa PPKM Darurat itu dilakukan.

Baca Juga: BTS Akan Tampil di Acara Naver NOW Special Bertajuk A Butterful Getaway With BTS, ARMY Catat Tanggalnya

Menurutnya bersepeda ataupun olahraga bukan merupakan kegiatan esensial yang diperbolehkan dalam aturan PPKM Darurat.

"Yang perlu saya tekankan, tadi Kapolda sudah sampaikan penekanan kalau olahraga bukan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga di luar itu dilarang," ujar Yusri.

"Segala bentuk olahraga di luar itu dilarang, mau sepeda, mau jalan kaki baik di jalan Sudirman atau dimana saja akan dilarang. Pembatasan ditutup. Cara bertindaknya itu, kalau kegiatannya esensial dan kritikal diperbolehkan tapi kalau selain itu ya tidak," lanjutnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler