Terkendala Faktor Audio, Sidang Habib Rizieq Ditunda ke Jumat 19 Maret 2021

16 Maret 2021, 14:14 WIB
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.* //DOK. PRMN

PR BOGOR - Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditunda Jumat 19 Maret 2021.

Sebelumnya sidang sudah dilakukan pada selasa, 16 maret 2021, sidang tersebut terkait kasus kerumunan dipertamburan, mega mendung, dan RS Ummi Bogor.

Sidang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim, Penasehat Hukum, dan Penuntut Hukum.

Baca Juga: Tanggapi Reaksi Jokowi Soal Kisruh Demokrat, Gatot Nurmantyo: Mungkin Beliau juga Tak Yakin

Persidangan tersebut dilakukan secara virtual Habib Rizieq Shihab berada di Bareskrim Polri, sedangkan yang lainnya berada di ruang PN Jakarta Timur.

Namun persidangan itu resmi ditunda hal itu sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada saat akhir persidangan.

"Terpaksa kita tidak bisa melanjutkan sidang ini karena suara tidak terang," kata Suparman dalam persidangam, Selasa 16 Maret 2021.

Sidang ditunda karena sidang terkendala karena faktor audio, dan HRS mengaku bahwa ia tidak dapat mendengar suara yang ada di dalam ruangan PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Kritik Sikap Moeldoko, Gatot Nurmantyo 'yang Dilakukan Bukan Representasi Kualitas Prajurit TNI'

Sebelumnya HRS meminta izin kepada Majelis Hakim untuk mengizinkan beliau berada di dalam ruangan yang sama dengan yang lainnya.

Hal ini untuk keberlangsungan sidang yang lancar, dan ia bisa mendengar dengan jelas semua tuntutan, para saksi, dan keputusan Majelis Hakim.

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7, TransTv, tvOne, dan TVRI 16 Maret 2021: Ada Film Empire State dan Killer Elite

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, RCTI, SCTV, dan NET 16 Maret 2021: Ada Ikatan Cinta hingga Buku Harian Seorang Istri

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.

Habib Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 16 Maret 2021: Ada Kompas TV, Metro TV, dan MNCTV

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.

Susunan Majelis Hakim untuk perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan nomor 222 untuk lima terdakwa lain akan dipimpin Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin serta Agam Syarief Baharudin.

Ketiganya juga akan mengadili perkara nomor 226 untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor dengan Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 16 Maret 2021, Hari Ini di ANTV, GTV, dan INEWS TV

Sementara susunan Majelis Hakim untuk perkara nomor 223, 224, dan 225 untuk terdakwa Rizieq Shihab dan dua lainnya terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor akan dipimpin oleh Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.***

 

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler