Hak Pilih Pasen Positif Covid-19 Bisa Digantikan pada Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

7 Desember 2020, 21:51 WIB
KPU Pangandaran gelar sumulasi hari pencoblosan, Sabtu 21 November 2020. /Agus Suprayitman/galamedia

PR BOGOR - Diterangkan Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU) Arief Budiman bahwasanya, setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020, hak pilihnya bisa diwakili ke orang lain.

Lalu bagaimana dengan pasien Positif Covid-19?

Hak pilih pada Pilkada 2020 bisa diwakilkan ke orang lain dengan syarat-syarat tertentu, seperti halnya pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Terkuak! Sebelum Bentrok, Ini Rekaman Laskar FPI, Pengikut Habib Rizieq Shihab: 'Pantau Terus...'

Baca Juga: Terapkan PSBB Proporsional, Simak Aturan AKB Covid-19 Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan

Baca Juga: Bila Habib Rizieq Shihab Masih Terus 'Ngeyel', Begini Ancaman Keras Polri untuk Pimpinan FPI

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 7 Desember 2020.

Hanya saja, Arief Budiman menekankan, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan satu prinsip.

Prinsip yang dimaksud Arief Budiman adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Baca Juga: Sandiaga Uno Kabarkan Dirinya Positif Covid-19: Saya Bersama Istri akan Lakukan Isolasi Mandiri

Baca Juga: Pemprov Jabar Petakan Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Sekda: Prioritasnya untuk Zona Merah

Baca Juga: Pesawat Latih TNI AU KT-1B Wong Bee Alami Kecelakaan di Ujung Barat Runway Lanud Adisutjipto

Kerahasiaan pilihan pasien positif Covid-19

Arief Budiman menyampaikan, pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Dikatakan Arief Budiman, sebenarnya hal ini juga berlaku tidak hanya bagi pasien positif Covid-19.

Pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS juga bisa diwakilkan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Simak Tips Berikut Ini agar Tetap Aman Saat Mencoblos di TPS

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba, Masyarakat Diminta Jangan Khawatir, Ternyata BPOM Lakukan Ini Dulu

Baca Juga: 7 Inspirasi Kebaya ala Tara Basro, Bikin Tampilan Anggun dan Menawan

Arief Budiman menyampaikan, bagi pemilih yang tidak mampu menggunakan hak pilihnya, termasuk pasien positif Covid-19, diperkenankan menunjuk penyelenggara.

Pasien positif Covid-19 juga diperkenankan untuk menunjuk orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," tutur Arief Budiman.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler