104 Tersangka Penyebar Berita Hoax Covid-19 Ditangkap, Humas Polri: 66 Laki-laki dan 38 Perempuan

25 November 2020, 12:38 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.* /Pixabay/Memyselfaneye/

PR BOGOR - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 104 tersangka terkait penyebaran berita hoax soal Covid-19.

"Terkait data hoax Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka," ungkap Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 November 2020.

"Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan. Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak," katanya.

Baca Juga: Olympiacos vs Man City di Liga Champions: Pep Guardiola Siap Turunkan Kekuatan Penuh

Baca Juga: Sering Menatap Layar Gadget di Malam Hari? Hati-hati Berisiko Tingkatkan Diabetes Tipe 2

Baca Juga: Fakta Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo: Ditangkap dengan Istri hingga Kebijakan Ekspor Lobster

Dikatakan Awi, data tersebut merupakan akumulasi dari 30 Januari hingga 24 November 2020.

Lebih lanjut, Polda Metro berhasil menangani 14 kasus, disusul Jawa Timur 12 kasus, dan Riau 9 kasus.

Dikutip dari PMJ News, data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional.

Baca Juga: Film Generasi 90-an: Melankolia Tayang Desember 2020 Mendatang, Diperankan Aktor Muda Ari Irham

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Ada Big Match Inter Milan vs Real Madrid, Atalanta vs Liverpool

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Novel Baswedan dan Tim, DPR Ingatkan Edhy Prabowo Soal Benih Lobster: Hati-Hati

Awi menjelaskan, beberapa jenis berita hoax yang tersebar diantaranya berupa foto suntingan hingga penghinaan terhadap pemerintah.

Para tersangka, lanjut Awi, dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) ITE serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Tentunya dari peristiwa pidan tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Nama Susi Pudjiastuti Jadi Trending Topic di Twitter

Baca Juga: Di Hari Guru Nasional 2020 Ini Ada yang Tak Berubah Kata Jokowi: Semangat para Guru untuk Mendidik

Baca Juga: 4 Alasan Aries Dikenal sebagai Pribadi yang Egois, Salah Satunya Tidak Suka Berkompromi

Kemudian, Awi menuturkan bahwa jenis hoax yang ditangani ada soal korban meninggal akibat Covid-19 padahal bukan.

Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi.

Ketiga, Warga Negara Asing (WNA) yang ke Indonesia disebut-sebut membawa virus.

Baca Juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Menangkap Edhy Prabowo, Febri Diansyah 'Acungi Jempol': Kerja luar Biasa

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 25 November 2020: Antam Rp1.962.000 per Gram

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo dan Istri Ditangkap KPK, Novel Baswedan Disebut Memimpin Penangkapannya

Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19.

Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara dan terakhir penyebaran berita bohong tentang pemerintah.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler