Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, 19 November 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

- 19 November 2020, 05:48 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

PR BOGOR - Permudah masyarakat untuk mempersingkat proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor menggelar program SIM Keliling.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah warga Bogor dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling online Polres Bogor selama Bulan November 2020 seperti dikutip dari twitter @TMCPolresBogor:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Gemini 19 November 2020: Cari Tahu Soal Asmara hingga Kesehatanmu di Sini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Scorpio 19 November 2020, Mulai dari Urusan Hati hingga Keuangan

Baca Juga: Waspada! Munculnya Dua Makhluk Ini Dikabarkan Jadi Pertanda Gunung Merapi akan Segera Meletus

- Senin, berada di Mall Cileungsi

- Selasa, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong

- Rabu, berada di Pos Polisi Gadog

- Kamis, berada di Polsek Ciampea

- Jumat, berada di Polsek Tamansari

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Kembali Terdengar Tiga Kali Suara Guguran Cukup Keras dari Pos Pengamatan

Baca Juga: Kento Momota Masuk Guinness World Record Atas Raihan 11 Gelar Badminton di Tahun 2019

Baca Juga: Sudah Tinjau info.gtk.kemdikbud.go.id? Ada 162 Ribu Dosen, 1,6 Juta Guru Penerima BSU Kemendikbud

Layanan SIM Keliling Bogor hari ini, Kamis 19 November 2020 berada di Polsek Ciampea, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Sang Anak: Alhamdulillah Mamah Kondisinya Baik, Mohon Doanya Aja

Baca Juga: 6 Film dan Serial Terbaru yang Cocok Temani Waktu Istirahat Anda, Salah Satunya The Flight Attendant

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa di Bogor, Begini Penjelasan Polri

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Kata dr. Tirta Bila Anies Baswedan Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa, RK dan Ganjar Diseret Juga

Baca Juga: 10 Orang Bakal Dipanggil Polisi Soal Kasus Kerumunan di Bogor dari Kades hingga Bupati Ade Yasin

Baca Juga: Polisi Bilang Anies Baswedan Dipanggil Bukan Berarti Langsung Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***

 

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Metro Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah