PR BOGOR - Polisi berencana akan memanggil 10 orang berkenaan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan 10 orang itu akan ditangani Polda Jawa Barat sebagaimana diterangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyapaikan, pemanggilan 10 orang oleh Polda Jawa Barat itu terkait dugaan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kata dr. Tirta Bila Anies Baswedan Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Massa, RK dan Ganjar Diseret Juga
Baca Juga: 10 Orang Bakal Dipanggil Polisi Soal Kasus Kerumunan di Bogor dari Kades hingga Bupati Ade Yasin
Baca Juga: Polisi Bilang Anies Baswedan Dipanggil Bukan Berarti Langsung Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Pemanggilan 10 orang tersebut di antaranya, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung.
Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana.
Kendati begitu, tidak ada nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pemanggilan 10 orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut.