Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Terus Berambisi dengan Karirnya, Son Ye Jin Kemungkinan Berkarir dan Debut di Hollywood
Baca Juga: Setelah Membintangi Start-Up, Aktor Kim Seon Ho Memilih Drama Link Sebagai Proyek Barunya
Baca Juga: V BTS Sempat Terkena Alergi Berjuang dari Kolinergik, Pengakuan Kim Taehyung: Saya Gatal, Gatal
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Argo Yuwono dalam keterangan persnya pada Rabu 18 November 2020 menyebutkan ada 10 saksi akan dimintai keterangan terkait pelanggaran prokes acara Habib Rizieq di Bogor.
Empat diantaranya adalah pejabat Pemkab Bogor yakni Bupati Ade Yasin, Sekda Burhanudin, Kasatpol PP Agus Ridhallah dan Camat Megamendung.
"Kerumunan di Bogor, Jawa Barat saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Saat ini dalam tahap klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran prokes," jelas Argo dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Div Humas Polri di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Isubogor.com dalam artikel berjudul 'Ini Alasan Polisi Tak Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bogor', Rabu 18 November 2020.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Merah Putih Diproduksi Akhir Tahun 2021, Dikebut Otoritas Meski Prosesnya Panjang
Baca Juga: Sukses Curi Hati Penonton, Netizen Perhatikan Perubahan Tampilan Kim Seon Ho di Drama Start-Up
Baca Juga: Jokowi Sidak Puskesmas di Tanah Sareal Bogor yang Jadi Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19