Terima Audiensi dari Serikat Buruh, Ridwan Kamil: UMK akan Ditetapkan pada 21 November 2020

- 11 November 2020, 17:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./ jabarprov.go.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./ jabarprov.go.id /

PR BOGOR – Pada Senin, 9 November 2020 kemarin, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menerima audiensi dan menampung aspirasi dari serikat pekerja tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurut Gubernur, terdapat tiga poin penting yang disampaikan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

Salah satu hal yang disampaikan yaitu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Peringati Hari Persatuan Nasional Rusia, Putin Kutip Ayat Suci Al Quran QS Asy-Syura Ayat 23

Baca Juga: Jangan Lewatkan Stray Kids di Shopee 11.11 Big Sale! Pukul 19.00 WIB, Disiarkan di SCTV, RCTI, ANTV

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadir Penyematan Bintang Mahaputera, Alasannya karena Masih Suasana Covid-19

"Ada tiga aspirasi. Pertama terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) terdahulu ada dinamika yang perlu diselesaikan. Kemudian, keberatan terhadap UMP (Upah Minimum Provinsi) yang tidak naik. Saya dengar aspirasi dan harapan agar UMK sesuai aspirasi," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jabar, Senin, 10 November 2020.

Ridwan Kamil menyebut, seluruh aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akan dilakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Jabar.

Mengenai UMK, kata dia, merupakan kewenangan dari kabupaten/kota.

Baca Juga: Sudah Tahu Makna Nama Panggung 7 Megabintang Kpop Ini, Haechan NCT Berarti Matahari Penuh

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Jadi Kota Amburadul, Fadli Zon Bela Anies: Yang Amburadul Itu Indonesia

Baca Juga: Gegara Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab' saat Bertugas, Anggota TNI Disanksi Negara

"Semua poin-poin aspirasi ini akan kami bahas nanti. Terkait UMKS akan kita bahas.  Monitoring UMK akan kita bahas nanti seadil-adilnya. Saya akan menyampaikan hasil final," kata dia.

"Penetapan UMK adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati/wali kota. Saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Jabar itu juga memaparkan situasi ekonomi di Jabar.

Baca Juga: Belum Terima Kemenangan Joe Biden, Orang Donald Trump Bilang 'Bila Suara Sah Pasti Republik Lanjut'

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Bisa Hadir ke Istana, Mahfud MD: Anugerah Bintang Mahaputera Tetap Diberikan

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x