PR BOGOR – Upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia Tahun 2020 dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 11 November 2020 di Istana Kepresidenan.
Upacara tersebut ditayangkan langsung dalam kanal Youtube BPMI Setpres, yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Mengheningkan Cipta.
Baca Juga: Sudah Tahu Makna Nama Panggung 7 Megabintang Kpop Ini, Haechan NCT Berarti Matahari Penuh
Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Jadi Kota Amburadul, Fadli Zon Bela Anies: Yang Amburadul Itu Indonesia
Baca Juga: Gegara Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab' saat Bertugas, Anggota TNI Disanksi Negara
Untuk diketahui, penganugerahan bintang mahaputera dan bintang jasa oleh Presiden Jokowi pada tahun ini diberikan kepada 71 orang penerima, yakni para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
Penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH/2020.
Mengenai penganugerahan gelar tanda kehormatan dan tanda jasa ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.