Terima Audiensi dari Serikat Buruh, Ridwan Kamil: UMK akan Ditetapkan pada 21 November 2020

- 11 November 2020, 17:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./ jabarprov.go.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./ jabarprov.go.id /

Baca Juga: ARMY Temukan Pesona Lain Jungkook, Lebih Menarik Dilihat Saat Minum Alkohol Dibanding Susu

Karena situasi ekonomi di setiap daerah yang berbeda-beda. Hal tersebutlah yang mendasari menjadi salah satu faktor dalam penetapan UMP.

"Situasi daerah tidak pernah sama. Jabar, teorinya, kalau jatuh akan sangat dalam dari pada nasional, tapi kalau kebangkitan dia juga paling tinggi dari nasional. Jadi, sifat ekonomi Jabar itu ada keunikan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ekonomi terpukul karena pandemi Covid-19, ekonomi Jabar terkontraksi lebih dalam dari rata-rata nasional.

Hal itu salah satunya dikarenakan 60 persen industri manufaktur Indonesia berada di wilayah Jabar.

"60 persen industri (manufaktur) ada di Jabar. Jadi dinamika pengupahan, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan sebagainya, yang paling parah adalah Jabar jika dibandingkan dengan provinsi lain," tutur Ridwan Kamil.

Pada akhir Oktober lalu, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp1.810.351,36.

UMP, kata dia menjadi dasar bagi seluruh kabupaten/kota di Jabar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penetapan UMK diharapkan jangan sampai lebih rendah dari UMP Jabar. ***

Halaman:

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah