Terima Audiensi dari Serikat Buruh, Ridwan Kamil: UMK akan Ditetapkan pada 21 November 2020

- 11 November 2020, 17:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./ jabarprov.go.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil./ jabarprov.go.id /

PR BOGOR – Pada Senin, 9 November 2020 kemarin, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menerima audiensi dan menampung aspirasi dari serikat pekerja tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurut Gubernur, terdapat tiga poin penting yang disampaikan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

Salah satu hal yang disampaikan yaitu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Peringati Hari Persatuan Nasional Rusia, Putin Kutip Ayat Suci Al Quran QS Asy-Syura Ayat 23

Baca Juga: Jangan Lewatkan Stray Kids di Shopee 11.11 Big Sale! Pukul 19.00 WIB, Disiarkan di SCTV, RCTI, ANTV

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadir Penyematan Bintang Mahaputera, Alasannya karena Masih Suasana Covid-19

"Ada tiga aspirasi. Pertama terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) terdahulu ada dinamika yang perlu diselesaikan. Kemudian, keberatan terhadap UMP (Upah Minimum Provinsi) yang tidak naik. Saya dengar aspirasi dan harapan agar UMK sesuai aspirasi," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jabar, Senin, 10 November 2020.

Ridwan Kamil menyebut, seluruh aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akan dilakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Jabar.

Mengenai UMK, kata dia, merupakan kewenangan dari kabupaten/kota.

Baca Juga: Sudah Tahu Makna Nama Panggung 7 Megabintang Kpop Ini, Haechan NCT Berarti Matahari Penuh

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta Jadi Kota Amburadul, Fadli Zon Bela Anies: Yang Amburadul Itu Indonesia

Baca Juga: Gegara Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab' saat Bertugas, Anggota TNI Disanksi Negara

"Semua poin-poin aspirasi ini akan kami bahas nanti. Terkait UMKS akan kita bahas.  Monitoring UMK akan kita bahas nanti seadil-adilnya. Saya akan menyampaikan hasil final," kata dia.

"Penetapan UMK adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati/wali kota. Saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Jabar itu juga memaparkan situasi ekonomi di Jabar.

Baca Juga: Belum Terima Kemenangan Joe Biden, Orang Donald Trump Bilang 'Bila Suara Sah Pasti Republik Lanjut'

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Bisa Hadir ke Istana, Mahfud MD: Anugerah Bintang Mahaputera Tetap Diberikan

Baca Juga: ARMY Temukan Pesona Lain Jungkook, Lebih Menarik Dilihat Saat Minum Alkohol Dibanding Susu

Karena situasi ekonomi di setiap daerah yang berbeda-beda. Hal tersebutlah yang mendasari menjadi salah satu faktor dalam penetapan UMP.

"Situasi daerah tidak pernah sama. Jabar, teorinya, kalau jatuh akan sangat dalam dari pada nasional, tapi kalau kebangkitan dia juga paling tinggi dari nasional. Jadi, sifat ekonomi Jabar itu ada keunikan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ekonomi terpukul karena pandemi Covid-19, ekonomi Jabar terkontraksi lebih dalam dari rata-rata nasional.

Hal itu salah satunya dikarenakan 60 persen industri manufaktur Indonesia berada di wilayah Jabar.

"60 persen industri (manufaktur) ada di Jabar. Jadi dinamika pengupahan, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan sebagainya, yang paling parah adalah Jabar jika dibandingkan dengan provinsi lain," tutur Ridwan Kamil.

Pada akhir Oktober lalu, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp1.810.351,36.

UMP, kata dia menjadi dasar bagi seluruh kabupaten/kota di Jabar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penetapan UMK diharapkan jangan sampai lebih rendah dari UMP Jabar. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah