"Bahwa ada 10 orang yang akan dipanggil atau diundang untuk diklarifikasi, yaitu yang pertama adalah, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung".
"Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno,Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana," ungkapnya.
Rencananya proses klarifikasi ini akan dilaksanakn pada hari Jumat, 20 November 2020 di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Jokowi Sidak Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Harapan Keluarga di Tanah Sereal Kota Bogor
Baca Juga: Pernah Hampir Diboikot, Berikut 4 Skandal Terburuk Girls Generation di Awal Merintis Karier
Baca Juga: Ketika Disuruh Milih antara Pria Lucu atau Tampan, Jawaban Suzy: 'Pria Tampan yang Tidak Lucu'
Baca Juga: Beberkan Kehidupan Usai Menikah, Artis Korea Park Ha Sun Ungkap Kesulitannya Menjadi Seorang Ibu
"Dan tentunya nanti dari hasil klarifikasi akan ditindak, setelah nanti penyidik menemukan, adanya suatu, pelanggaran," kata Argo.
Tak hanya empat pejabat Kabupaten Bogor, nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menutup kemungkinan akan diundang.
"Nanti Guberur Jawa Barat juga akan diundang untuk klarifikasi," ujarnya.